DATA PARA PIHAK
No Status Nama Diwakili Diwakili Oleh
1Pembanding (Terdakwa)Yoga AndrianaTidak
2Terbanding (Oditur)SAHAT M NASUTION, S.HTidak
DATA PEMOHON BANDING
Tanggal Permohonan Pemohon Banding Keterangan
Rabu, 28 Sep. 2016Yoga Andriana
TANGGAL PEMBERITAHUAN PERMOHONAN BANDING
No Status Nama Tanggal
1Terbanding (Oditur)SAHAT M NASUTION, S.HKamis, 29 Sep. 2016
TANGGAL PENERIMAAN MEMORI BANDING
No Status Nama Tanggal
1Pembanding (Terdakwa)Yoga AndrianaRabu, 19 Okt. 2016
TANGGAL PENYERAHAN MEMORI BANDING
No Status Nama Tanggal
1Terbanding (Oditur)SAHAT M NASUTION, S.HRabu, 19 Okt. 2016
TANGGAL PENERIMAAN KONTRA MEMORI BANDING
No Status Nama Tanggal
1Terbanding (Oditur)SAHAT M NASUTION, S.H -
TANGGAL PENYERAHAN KONTRA MEMORI BANDING
No Status Nama Tanggal
1Pembanding (Terdakwa)Yoga Andriana -
TANGGAL PEMBERITAHUAN INZAGE
No Status Nama Tanggal
1Pembanding (Terdakwa)Yoga AndrianaSelasa, 15 Nov. 2016
2Terbanding (Oditur)SAHAT M NASUTION, S.HSelasa, 15 Nov. 2016
TANGGAL PENGIRIMAN BERKAS BANDING
Tanggal Pengiriman Berkas Banding Rabu, 23 Nov. 2016
Nomor Surat Pengiriman Berkas Banding w2-Mil.02/401/B/XI/2016
PUTUSAN BANDING
Tanggal Putusan Banding Jumat, 23 Des. 2016
Nomor Putusan Banding 136-K/PMT.II/BDG/AD/XI/2016
Amar Putusan Banding

1          Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa  Yoga Andriana Praka NRP 31080053680586.

 

2          Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 173-K/PM II- 9/AD/VIII/2016 tanggal 22 September 2016, sekedar mengenai pidananya dan memperbaiki kualifikasinya  sehingga menjadi sebagai berikut :

 

Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Yoga Andriana Praka NRP 31080053680586, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

 

?            ? ?Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”

 

Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

Pidana : Penjara selama 1 (satu) Tahun.

Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

3          Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor : 1 3-K/PM II-09/AD/VIII/2016 tanggal 22 September 2016, untuk selebihnya. 

 

4          Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding  sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 

5.         Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan Putusan ini, beserta berkas perkara kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung.

 

Majelis Hakim Banding Hakim Ketua: HIDAYAT MANAO, SH., MH.
Hakim Anggota 1: PRIYO MUSTIKO S., SH.
Hakim Anggota 2: HULWANI, SH., MH.
Panitera Pengganti Banding KURNIAWAN SETYANTO, SH., M.Ip.
Tanggal Penerimaan Kembali Berkas Banding Kamis, 12 Jan. 2017
Tanggal Pengarsipan Banding
TANGGAL PEMBERITAHUAN PUTUSAN BANDING
No Status Nama Tanggal
1Pembanding (Terdakwa)Yoga AndrianaSenin, 06 Feb. 2017
2Terbanding (Oditur)SAHAT M NASUTION, S.HSenin, 06 Feb. 2017