Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 9 Desember 2022, setidak-tidaknya dalam bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2022 di Ma Yonpomad Kec. Jonggol Kab. Bogor Jawa Barat, setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, apabila ketika melakukan kejahatan itu belum lewat lima tahun, sejak petindak telah menjalani seluruhnya atau sebagian dari pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan putusan, karena melakukan desersi atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin, atau sejak pidana itu seluruhnya dihapuskan baginya, atau apabila ketika melakukan kejahatan itu hak untuk menjalankan pidana tersebut belum kadaluarsa |