Dakwaan |
Kesatu :
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
Atau
Kedua
Barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
|