Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
99-K/PM.II-09/AD/VII/2024 1.Kolonel Kum Teteg Budhi W, SH.
1.Kolonel Kum Teteg Budhi W, SH.
1.Yusdiharto, SH.
1.Alex Sander
1.Alex Sander
1.Alex Sander
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara THTI
Nomor Perkara 99-K/PM.II-09/AD/VII/2024
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/169/VII/2024
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 86 ke-1 KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yusdiharto, SH.
2Kolonel Kum Teteg Budhi W, SH.
3Kolonel Kum Teteg Budhi W, SH.
Terdakwa
NoNama
1Alex Sander
2Alex Sander
3Alex Sander
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Andika Prayitno TahirAlex Sander
2Andika Prayitno TahirAlex Sander
3Andika Prayitno TahirAlex Sander
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal 25 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Markas Yonarmed 5/Pancagiri Kab. Cianjur, atau setidak-tidaknya bertempat di Kab. Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung telah melakukan tindak pidana "Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari"

Pihak Dipublikasikan Ya