Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan ditempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal 25 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di Markas Yonarmed 5/Pancagiri Kab. Cianjur, atau setidak-tidaknya bertempat di Kab. Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung telah melakukan tindak pidana "Militer, yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari" |