| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 193-K/PM.II-09/AD/XII/2025 | Tjetjep Janu Setyawan, S.H | Dwi Candra Prayogo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 193-K/PM.II-09/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/399/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, atau menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun penghapusan piutang atau Kadua : Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan atau Ketiga : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, atau menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun penghapusan piutang yang dilakukan secara bersama-sama
|
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
