Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal 04 bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan tanggal 06 bulan Oktober tahun 2023, setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2023, setidak-tidaknya dalam tahun 2023 di Ma Yonif 310/KK Desa Cikembar Kec. Cikembar Kab. Sukabumi Jawa Barat, setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer II-09 Bandung telah melakukan tindak pidana : Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari |