INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
121-K/PM.II-09/AD/IX/2025 | Dedi Setiadi, S.H., M.H. | Yogi Rambo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Senjata Api/Senjata Tajam | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 121-K/PM.II-09/AD/IX/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/268/VIII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu: Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |