Kesatu : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai pemilik barang
sesuatu yang seluruhnya atau sebagianya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada
dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Dan
Kedua : Barang siapa Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang |