Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER II-09 BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
5-K/PM.II-09/AU/I/2026 Tjetjep Janu Setyawan, S.H Sefri Ariadi (Cukai) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5-K/PM.II-09/AU/I/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/404/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama: Pasal 54 UU No 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan UU No 39 tahun 2007 Jo UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. . Atau Kedua: Pasal 56 UU No 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana diubah dengan UU No 39 tahun 2007 Jo UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa
NoNama
1Sefri Ariadi (Cukai)
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanpa pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1), yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. 
Atau
Kedua:
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual , menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri.  

 

Pihak Dipublikasikan Ya